PEMEKARAN DAERAH HARUS SESUAI ATURAN

20-01-2009 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan, Pemekaran daerah masih dimungkinkan apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi Provinsi baru. Pendapat tersebut disampaikan Muhaimin ketika menerima dan menampung aspirasi tokoh masyarakat Tapanuli Bagian Selatan, di Gedung Nusantara II, Senin, (19/1). Menurut Muhaimin, Persyaratan harus segera dipenuhi secara simultan dan sinergi antar aspek yang ada. “Jika sudah lengkap semuanya maka akan segera disosialisasikan dengan komisi terkait dan Fraksi, ini bisa mudah bahkan sulit semua tergantung political will kita,”terangnya di hadapan tokoh masyarakat Tapanuli Bagian Selatan yang berkeinginan membentuk Provinsi Sumatera Tenggara. Dia menjelaskan, dirinya akan berusaha sekerasnya membantu dan mendorong agar dapat lolos namun persyaratan tersebut harus lengkap. “Kita mengharapkan dengan dibentuknya Sumtra kemakmuran dapat segera terwujud,”paparnya. Ia menambahkan, seluruh komponen masyarakat Tapanuli harus mencari formula kendala apa saja yang dihadapi dan harus diselesaikan. “Dengan tekad yang baik dan tulus kita mengharapkan ini dapat segera terwujud,”katanya. Dirinya mengatakan, akan segera memfollow up usulan yang masuk kepada paripurna secepatnya agar dapat menjadi usul inisiatif. Pada kesempatan tersebut para tokoh masyarakat Tapanuli Bagian Selatan menyampaikan aspirasi bersama mengenai keinginannya membentuk Provinsi baru dengan nama Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Kesepakatan tersebut telah dideklarasikan di Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan. Pembentukan Provinsi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pelayanan di segala bidang bagi masyarakat sekitar. Anggota Badan Legislatif DPR Bomer Pasaribu mengatakan, syarat-syarat pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara sudah hampir terpenuhi seluruhnya. “diantaranya ada kajian akademis yang komprehensif dari Universitas Sumatera Utara dengan nilai sangat mampu, persyaratan PP No.78 thn 2007 tentang pembentukan aparat mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan kota, penandatanganan deklarasi seluruh Bupati dan tokoh masyarakat, dan DPRD di 5 daerah,”terangnya. Menurutnya, persyaratan lainnya yang belum dipenuhi diantaranya proses persetujuan dari DPR Provinsi dan Gubernur. “setelah itu baru dapat menjadi usul inisiatif DPR RI untuk diajukan menjadi RUU inisiatif,”katanya. Menanggapi larangan Presiden membentuk daerah pemekaran baru, Bomer mengatakan, apabila memenuhi persyaratan dan memiliki potensi untuk masyakarat maka daerah tersebut layak dimekarkan. (si)
BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...